Minggu, 27 Januari 2008

Anak SD Kajoran Terancam Tidak Bisa Ikut Ujian

Dua siswa kelas 6 SD Negeri Kajoran kecamatan Karanggayam terancam tidak bisa mengikuti ujian tahun pelajaran 2007/2008. Kekhawatiran ini disampaikan oleh seorang pendamping anak, Suparlan. Menurut Suparlan, kedua anak siswa kelas 6 ini keluar karena kecewa setelah mendengar dirinya tidak bakal bisa mengikuti ujian karena usianya telah mencapai 17 tahun.
"Satu anak bahkan sudah pergi ke Jakarta, semetara yang seorang lagi masih menunggu informasi lanjutan" Ujar suparlan.
Hal ini diungkapkan Suparlan ketika mengikuti workshop Sekolah Ramah Anak, di Hotel Candisari Karangganyar 16 - 18 Januari 2008 lalu.

Seorang Pengawas Karanggayam, Iswahyudi, menjelaskan bahwa setelah dicermati ternyata tidak ada persyaratan umur untuk mengkuti ujian SD. Artinya kedua anak ini semestinya tetap bisa mengikuti ujian. Sementara Sekdes Kajoran menjelaskan bahwa dirinya telah dan tengah membujuk kedua anak ini agar kembali ke sekolah, sehingga bisa mengikuti ujian.

Namun di pihak lain, Sumarmo, Kepala SMPN 1 Karanggayam menyatakan "Kalau tidak salah ingat, ada aturan PSB (Penerimaan Siswa Baru) yang membatasi anak usia SMP yakni maksimal 17 tahun, sehingga kedua anak ini bisa terhambat di PSB SMP kelak".

Trus bagaimana WAJAR DIKDAS 9 Tahun bisa sukses?
Sebaiknya : Ada revisi Keptusan Bersama Dinas P dan K dan Kantor Depag berkait PSB. Kita tunggu !

Tidak ada komentar: